Lihat Syaratnya untuk Beasiswa Pendidikan untuk Pelaku Budaya!
Untuk Beasiswa Pendidikan Indonesia tahun 2022, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (BPI Kemendikbudristek) membuka pendaftaran dari 11 April hingga 30 Juni. BPI menawarkan beasiswa ini kepada pelaku budaya untuk jenjang S1 hingga S3, baik di dalam maupun di luar negeri.
Menurut Yenny Lasmawati, Koordinator Layanan Perencanaan dan Penganggaran Sekretariat Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemendikbudristek, pelaku budaya adalah orang yang berkomitmen dan memiliki cita-cita untuk mengembangkan seni dan budaya Indonesia.
Tidak ada cara untuk menentukan siapa pelaku budaya ini atau siapapun yang peduli dengan kebudayaan Indonesia, punya visi, misi, atau kepedulian. Mereka termasuk guru di bidang kebudayaan dan penulis yang sering menulis.
Oleh karena itu, sangat disarankan https://hmhiunram.org/ agar setiap orang yang berkomitmen untuk melestarikan seni dan budaya Indonesia, termasuk pendidik dan wartawan, mendaftar untuk beasiswa ini.
Pelaku budaya juga menerima beasiswa S1 di dalam negeri dan di luar negeri, seperti kelompok sasaran lain. Namun, beasiswa S1 hanya untuk Program Studi Pendidikan Kepercayaan Tuhan Yang Maha Esa di dalam negeri.
Selain itu, ada beasiswa dalam dan luar negeri dalam bidang kesenian dengan program studi penciptaan, kekayaan intelektual, pengkajian seni, manajemen kesenian, dan perfilman untuk jenjang S2 dan S3.
Jika Anda ingin mendaftar untuk Beasiswa Pendidikan Indonesia Kemenristekdikbud 2022, lihat persyaratan di bawah ini.
Persyaratan untuk Mendaftar untuk Beasiswa Pendidikan 2022
Orang yang berasal dari Indonesia dan telah diterima di universitas yang telah ditetapkan oleh Kemendikbudristek. Mereka harus memiliki bukti LoA tanpa syarat atau surat tanda yang diterima tanpa syarat sesuai dengan program studi dan universitas tujuan skema pendidikan. Studi harus berlangsung paling lama 48 (empat puluh delapan) bulan.
—S2 satu gelar (satu gelar) dengan waktu studi maksimal 24 (dua puluh empat) bulan;
– Gelar S3, atau satu gelar, dengan waktu studi maksimal 48 (empat puluh delapan) bulan;
—Program Gelar Bersama S2 atau Program Dua Gelar (Dual Degree/Double Degree) dengan waktu studi minimal 24 bulan;
– Perguruan tinggi di dalam negeri yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) harus memiliki minimal program studi terakreditasi B atau Baik Sekali dan perguruan tinggi terakreditasi B atau Baik Sekali;
— Perguruan Tinggi kedinasan dalam negeri atau di luar negeri yang diakui oleh Direktorat Jenderal—Pendidikan Tinggi Kementerian atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara asal—
Kecuali bagi penerima beasiswa S1/D4 calon guru SMK dan penerima beasiswa program S3 PTA dalam negeri, tidak sedang atau telah menempuh studi program S1, S2, S3 atau non-gelar di universitas di dalam negeri maupun di luar negeri.
Selama menjadi penerima BPI Kemendikbudristek, dia tidak menerima atau tidak akan menerima beasiswa dari sumber lain.